PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
SEBAGAI KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER WAJIB
PADA PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan,
kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian
pada peserta didik;
b. bahwa nilai-nilai dalam sikap
dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan
Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren;
c. bahwa sehubungan dengan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5169);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
8.
Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum SD/MI;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum SMP/MTs.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
12. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka;
13. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN
MENENGAH.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
2.
Satuan
Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3.
Gerakan
Pramuka
adalah
organisasi yang dibentuk oleh pramuka
untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
4.
Pramuka
adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta
mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka;
5.
Kepramukaan adalah segala
aspek yang berkaitan dengan pramuka;
6.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
Pasal 2
(1)
Pendidikan
Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Kegiatan Ekstrakurikuler
wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik;
Pasal 3
(1)
Pendidikan
Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model
Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2)
Model Blok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
(3)
Model
Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan
yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(4)
Model
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kegiatan sukarela berbasis
minat peserta
didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pasal 4
Pendidikan
Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.
Pasal 5
(1)
Pola
Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.
(2)
Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan
penutupan.
(3)
Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap
dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(4)
Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk
belajar
interaktif dan progresif disesuaikan
dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Pasal 6
(1)
Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan
penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
(2)
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian
teman sebaya.
(3)
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan penilaian unjuk kerja.
(4)
Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2)
Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang
telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina
Pramuka yang bukan guru
kelas/guru
mata pelajaran.
(3)
Guru
kelas/guru
mata pelajaran yang melaksanakan
tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.
Pasal 8
(1)
Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib.
(2)
Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli
2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 959
|
0 Komentar